Memahami Apa itu musyarakah, Jenis Jenis Akad Beserta Manfaatnya

Musyarakah

Dalam ekonomi islam terdapat beberapa bentuk kerja sama yang bisa dilakukan antara dua orang, salah satunya musyarakah. Dalam bahasa arab, musyarakah berasal dari kata syirkah yang artinya mencampur atau serikat. Sebagaimana bentuk akad yang lain, musyarakah juga dilandasi dengan hukum dalam Al Quran dan hadist. Agar lebih memahami apa itu musyarakah, jenis dan manfaat yang digunakan. Yuk simak ulasan di bawah ini.

Pengertian Musyarakah dan Jenis Akad 
Jika dilihat dari arti secara bahasa musyarakah bermakna kerjasama atau kelompok. Sedangkan jika merujuk dari definisi DSN MUI, maka musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan suatu usaha. Dalam kerjasama ini, kedua pihak tersebut masing masing memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa laba dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Dalam hal ini penekanan pada musyarakah yaitu adanya keterlibatan antara dua pihak dalam memberikan kontribusi dana. Berbeda dengan mudharabah yang hanya menghendaki pemberian dana dari satu pihak, sedangkan pihak lain berkontribusi dalam bentuk tenaga. Namun dalam akad musyarakah, pembagian modal harus berupa uang tunai maupun aset bisnis. 

Pemahaman mengenai apa itu musyarakah sangat penting sebelum melakukan kerja sama. Ada dua jenis akad musyarakah diantaranya musyarakah pemilikan dan musyarakah akad. Musyarakah pemilikan berlaku jika dua pihak berbagi warisan yang sama dan menyebabkan kepemilikan bersama pada aset tersebut. Sedangkan musyarakah akad terjadi berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh pihak pihak terkait dalam suatu usaha.
Apapun landasan musyarakah tercantum dalam Q.S Ash Shad ayat 28 yang artinya “ Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang orang yang berserikat itu sebagian melakukan perbuatan zalim kepada yang lain, kecuali orang yang beriman dan melakukan amal Saleh dan amat sedikirlah mereka itu”. Berdasarkan landasan hukum ini, maka menjaga amanah dalam berserikat merupakan poin utama dalam musyarakah agar  mendapatkan keberkahan dari kerja sama tersebut. 

Manfaat Musyarakah Bagi Kedua Pihak
Mengenai apa itu musyarakah juga dapat dilihat dari manfaat akad ini. Musyarakah merupakan kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua pihak. Adanya kontribusi dana dari salah satu pihak dapat menunjang keberhasilan usaha, terutama bagi mereka yang mengalami masalah kekurangan dana. Selain itu, pembagian keuntungan sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati, sehingga tidak ada salah satu pihak yang nantinya akan dirugikan. 

Begitupun jadi nantinya usaha tersebut mengalami kerugian. Kedua pihak sama sama menanggung kerugian sesuai dengan persentase yang telah disepakati sebelumnya. Berdasarkan fatwa MUI, adanya musyarakah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Selain berguna dalam membangun usaha, akad ini juga dapat digunakan untuk tujuan kepemilikan aset. Dimana salah satu pihak akan kekurangan aset karena adanya pembelian dari pihak lain secara bertahap. 

Akad ini dikenal juga dengan akad musyarakah mutanaqishah. Salah satu produk dari akad ini yaitu kredit pemilikan rumah. Tentunya adanya bentuk kerja sama ini sangat membantu bagi mereka yang kesulitan memiliki rumah. Jika anda sudah memahami apa itu musyarakah dan tertarik melakukan kerja sama ini, maka anda bisa melakukannya dengan kerabat, teman atau lembaga keuangan syariah.

Akad musyarakah merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan oleh dua orang dimana masing masing memberikan kontribusi dana sesuai dengan kesepakatan Selanjutnya pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan persentase dari dana yang disalurkan. Apabila terjadi kerugian, maka kedua pihak sama sama saling menanggung kerugian tersebut. Adanya bentuk kerja sama ini dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Posting Komentar

0 Komentar